KETAHANAN NASIONAL

ADITIA ENKA LESMANA
NIM : 191510901038

DEFINISI KETAHANAN NASIONAL

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alinea ke 4 pembukaan yaitu Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Landasan Ketahanan Nasional

Landasan Idiil > Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

Landasan Konstitusional > Undang Undang Dasar 1945 adalah sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia, olehkarena itu UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional sesuai dengan fungsi dan kedudukannya

Landasan Visional > Wawasan Nusantara adalah bagaimana cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh.

Asas – Asas Ketahanan Nasional

Asas kesejahteraan dan keamanan
Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara,tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapaia biasanya menjadi tolak ukur terciptanya ketahanan nasional.
Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ancaman Ketahanan Nasional
Acaman dari dalam :
- Disintegrasi bangsa,
- Upaya penggantian ideologi Pancasila    dengan ideologi lain
- Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,
- Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, SARA.
- Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antar daerah  












Komentar