ADITIA ENKA LESMANA
NIM : 191510901038
DEFINISI
KETAHANAN NASIONAL
Kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan ketahanan
nasional Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alinea ke 4 pembukaan yaitu
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Landasan Ketahanan
Nasional
Landasan
Idiil > Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi
negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
Landasan
Konstitusional >
Undang
Undang Dasar 1945 adalah sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia,
olehkarena itu UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional sesuai dengan fungsi
dan kedudukannya
Landasan
Visional > Wawasan Nusantara adalah
bagaimana cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya
sebagai satu kesatuan yang utuh.
Asas
– Asas Ketahanan Nasional
Asas kesejahteraan dan
keamanan
Didalam
kehidupan nasional berbangsa dan bernegara,tingkat kesejahteraan dan keamanan
yang dicapaia biasanya menjadi tolak ukur terciptanya ketahanan nasional.
Asas komprehensif/menyeluruh
terpadu
ketahanan
nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan
dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
Asas kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ancaman
Ketahanan Nasional
Acaman
dari dalam :
-
Disintegrasi bangsa,
-
Upaya penggantian ideologi Pancasila
dengan ideologi lain
-
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
-
Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,
-
Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah
politik, SARA.
-
Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
-
Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan
antar daerah
Komentar
Posting Komentar