OTONOMI DAERAH




OTONOMI DAERAH


Pokok Bahasasn :
1.      Definisi
2.      Sejarah Perkembangan
3.      Dasar Hukum
4.      Landasan Teori
5.      Tujuan
6.      Konsep


1.      Definisi Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Otonomi dalam makna sempit dapat diartika sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”, dengan demikian Otonomi Daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah sudah berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar.
Jadi Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaningrat,1985).
Adapun definisi dari otonomi daerah yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:
a)      Benyamin Husein
Bahwa Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat dibagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.. 
b)      Philip Mahwood
Mengemukakakn bahwa Otonomi Daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang)
c)      F. Sugeng Istianto
Mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
d)     Ateng Syarifuddin
Mengemukakan bahwa Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu).
e)      Syarif Saleh
Berpendapat bahwa Otonomi Daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah piusat.

2.      Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah
a)      Warisan Kolonial
Pada tahun 1903 pemerintah kerajaan satu persatu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
b)      Masa Kedudukan Jepang
Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading
c)      Masa Kemerdekaan
·         Periode UU No 1 Tahun 1945
·         Periode UU No 22 Tahun 1948
·         Periode UU No 1 Tahun 1957
·         Periode Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959
·         Periode UU No 18 Tahun 1965
·         Periode UU No 5 Tahun 1974
·         Periode UU No 22 Tahun 1999
·         Periode UU No 32 Tahun 2004

3.      Dasar Hukum Otonomi Daerah
Tidak hanya pengertian, Otonomi juga memiliki dasar-dasar yang menjadi landasan. Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
a)      UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7
b)      UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah
c)      UU No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara

4.      Landasan Teori Otonomi Daerah
a)      Asas Otonomi
·         Asas tertib penyelenggara negara
·         Asas kepentingan umum
·         Asas kepastian hukum
·         Asas keterbukaan
·         Asas profesionalitas
·         Asas efisiensi
·         Asas proporsionalitas
·         Asas efektifitas
·         Asas akuntabilitas
b)      Desentralisasi
Penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi rakyatnya
c)      Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggara negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang

5.      Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan bagi wilayahnya. Namun harus tetap mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintah pusat . Selain tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah, yakni sebagai berikut:
a)      Politik
otonomi dimkasudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat demokratis
b)      Pemerintahan
Penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien
c)      Sosial Budaya
Penyelenggara otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
d)     Ekonomi
Otonomi diperlukan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing

6.      Konsep Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No.32 Tahun 2004) :
a)      Prinsip otonomi seluas-luasnya
Berarti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memilikikewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pd peningkatan kesejahteraan rakyat.
b)      Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
Adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhassan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dg tujuan dan maksud pemberian otonomi. Yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional

Komentar