ADITIA ENKA LESMANA
191510901038
WAWASAN KEBANGSAAN
Filosofi Wawasan Nusantara
·
Pemikiran berdasarkan
falsafah pancasila
·
Pemikiran berdasarkan
aspek sosial budaya
·
Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayah nusantara
DEFINISI
Wawasan Nusantara cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Faktor yang Mempengaruhi wawasan
nusantara :
1. Wilayah (Geografi)
·
Asas Kepulauan
·
Kepulauan Indonesia.
·
Konsep
tentang Wilayah Lautan.
·
Karakteristik
Wilayah Nusantara.
2. Geopolitik & Geostrategi
·
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nusantara
·
Geostrategis adalah
politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik
3. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar
Hukumnya
·
Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957 Pada masa tersebut
wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau
yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu.
·
Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh
dan bulat.
b.
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas
Negara kepulauan
c.
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan
dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Unsur-unsur Dasar
1.
Wadah
Tata Kelengkapan Organisasi Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur Negar
2. Isi
Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun citacita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional.
3. Tata laku
Merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian
Hakikat Wawasan Nusantara
“adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.”
Komentar
Posting Komentar