WAWASAN NUSANTARA


ADITIA  ENKA LESMANA
191510901038


WAWASAN  KEBANGSAAN



Filosofi Wawasan Nusantara

·                    Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
·                    Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
·                    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayah  nusantara

DEFINISI
Wawasan Nusantara cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan  lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta  sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai  kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita  nasionalnya.


Faktor yang Mempengaruhi wawasan nusantara :
1. Wilayah (Geografi)
·                    Asas Kepulauan
·                    Kepulauan Indonesia.
·                    Konsep tentang Wilayah Lautan.
·                    Karakteristik Wilayah Nusantara.

2. Geopolitik & Geostrategi
·                    Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara
·                    Geostrategis adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
·        Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957 Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu.
·        Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:
a.     Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b.     Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
c.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unsur-unsur Dasar
1.                 Wadah
Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur Negar
2.        Isi
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun citacita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
3.        Tata laku
Merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian

Hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.













Komentar