Bela Negara dan Cinta Tanah Air
Pengertian
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
Secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan hukum bela negara
1. Landasan Idiil
Sama halnya dengan landasan hukum semua akitivitas Bangsa Indonesia, landasan idiilnya adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional. Landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila .
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
c. Pasal 30 ayat 2
d. Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
e. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
f. Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
3. Landasan operasional
Landasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:
A. Tap MPR Nomor VI Tahun 1973
B. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
C. Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri
D. Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
E. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
F. Undang-Undang Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Di Indonesia proses pembelaan Negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Unsur bela negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-
- Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Tujuan bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
- Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. - Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya: - Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah
Manfaat yang didapatkan dari bela negara:
1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh Bela Negara Diberbagai Lingkungan
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
- Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
- Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
- Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Pengertian Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah mencintai bangsa sendiri, yakni munculnya perasaan mencintai oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi, berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya. Dalam definisi lain, cinta tanah air adalah munculnya rasa kebanggaan, rasa kecintaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, rasa kesetiaan dan kepatuhan yang dimiliki oleh setiap warga negara terhadap negaranya atau tanah airnya.
Contoh sikap cinta tanah air
1. Bangga sebagai bangsa Indonesia
2. Menjaga nama baik tanah air Indonesia
3. Menggunakan hak pilih dalam pemilu
4. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
5. Aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional
6. Menuntut ilmu dengan sungguh – sungguh
7. Melestarikan kebudayaan Indonesia
8. Menjaga kelestarian lingkungan
9. Menciptakan kerukunan antar umat beragama
10. Hidup rukun dan gotong royong
Komentar
Posting Komentar