KONSEP HAM DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
1. Latar Belakang HAM di Dunia
Sejarah HAM di dunia dimulai dari daratan Ratu Elizabeth, Inggris Raya. Selanjutnya, HAM yang memang menjadi hak dasar manusia, akhirnya dengan mudah diakui dan ditegakkan di seluruh negara. Perlahan tapi pasti, tidak ada lagi sistem pemerintahan di dunia yang menyalahi keutuhan HAM. latar belakang pengakuan HAM di dunia banyak dipicu oleh kondisi bermasyarakat di beberapa negara besar seperti;
– Inggris
a. Magna Charta Liberium
b. Habeas Corpus Act
c. Bill of Rights
– Amerika Serikat
HAM yang telah diakui oleh PBB ini disahkan secara tertulis melalui sebuah deklarasi bernama The Universal Declaration of Human Rights. Semenjak itulah, setiap negara yang tergabung dalam PBB juga menegakkan HAM di negaranya masing-masing. Sampai sekarang, HAM masih dijaga baik oleh setiap negara di dunia.
2. Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah perkembangan HAM yang terjadi di Indonesia secara garis besarnya terbagi dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan, yaitu sekitar tahun 1908 hingga 1945 serta setelah Kemerdekaan, yaitu pada 1945 hingga sekarang, seperti: Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, BPUPKI. Setelah merdeka pada tahun 1945, ham memiliki periodesasi: Periode 1945 – 1950, Periode 1950 – 1959, Periode 1959 – 1966, Periode 1966 – 1988, Periode 1998 – sekarang
3. Konsep dan Model HAM di Indonesia
· Individualistis
paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).
· Marxisme
adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights).
· Integralistis
adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air.
4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masa Lalu
a) Tragedi 1965
b) Penembakan misterius (1982-1985)
c) Peristiwa talangsari di lampung (1989)
d) Kasus penghilangan orang secara paksa (1997-1998)
e) Kerusuhan mei 1998
f) Penembakan Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II(1998-1999)
g) Kasus Warior dan Wamena di Papua (2000)
5. Perlindungan dan Penegakan HAM
• Indonesia menegakkan Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
• Pemerintah juga mengusahakan untuk menegakkan HAM agar mengurangi terjadinya pelanggaran HAM dengan membentuk Komnas HAM pada 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993.
• Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.
• Pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil.
6. Upaya Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia
• Dalam upaya menegakkan pengadilan HAM telah dibentuk pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dengan munculnya pengadilan HAM diharapkan akan dapat melindungi hak-hak dasar manusia baik perorangan maupun masyarakat.
• Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran HAM menurut Hukum Acara Peradilan HAM UU No. 26 Tahun 2000 (Penyelidikan-Penyidikan-penangkapan-penahanan)
7. Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
1. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum
2. Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
3. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka
4. Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
5. Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM
6. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HA
8. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
· Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
A. Membunuh anggota kelompok
B. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
C. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya
· Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
• Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, Penyiksaaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan ,penghilangan orang secara paksa.
• HAM merupakan hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
• Indonesia menegakkan Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila.
• Dalam upaya menegakkan pengadilan HAM telah dibentuk pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Komentar
Posting Komentar